Warga Negara Indonesia di manapun berada bisa mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD
- Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.