Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah dengan memberikan bantuan tunai untuk pendidikan anak sekolah usia 6-21 tahun.
Diharapkan, dengan program ini, anak-anak sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik sampai tingkat menengah.
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, syaratnya adalah berasal dari keluarga miskin.
Apa yang Dimaksud Keluarga Miskin?
Berikut ini penggertian keluarga miskin yang dapat menerima Kartu Indonesia Pintar:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penyandang disabilitas
- Yatim piatu
- Korban bencana alam
- Sasaran Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar bukan hanya menyasar pemegang KIP saja. Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran program ini.
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang sedang menempuh studi keahliah di bidang perikanan, pertanian, kehutanan, peternakan, kemaritiman, dan pelayaran
Nantinya, dana yang didapatkan dapat digunakan untuk membantu biaya kebutuhan peserta didik.
Apa saja pembiayaan yang dimaksud? Contohnya seperti untuk membeli perlengkapan sekolah, ikut kursus, uang saku, ongkos transport, biaya uji kompetensi, dan biaya praktik tambahan.
Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar
Untuk mendapatkan itu semua, tentu kita harus mendaftar jadi peserta Program Indonesia Pintar terlebih dahulu.
Jika dinyatakan lolos Program Indonesia Pintar, maka setiap anak berhak mendapatkan 1 KIP.
Siapkan Berkas
Cara dapat Kartu Indonesia Pintar yang paling utama adalah melengkapi berkas yang dibutuhkan.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kerlahira
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu jika tidak punya KKS
- Rapor
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Daftar KIP
- Setelah berkas selesai disiapkan, selanjutnya peserta didik menyerahkan berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera ke lembaga pendidikan terdekat.
- Sekolah/ kemudian akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar. Nantinya, catatan tersebut akan diusulkan atau dikirimkan ke Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama di kabupaten/kota setempat.
- Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama kabupaten/kota akan mengirim rakapitulasi data calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Sekolah/madrasah tempat pengajuan siswa tadi akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kemudian, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada siswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Dana yang Didapat dari KIP
Lalu, berapakah besar dana yang akan didapat setelah lolos dan mendapatkan KIP serta mengikuti Program Indonesia Pintar?
Setingkat SD/SDLB/Paket A:
Rp450.000/tahun (kecuali untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal, akan mendapatkan Rp225.000).
Setingkat SMP/SMPLB/Paket B:
Rp750.000/tahun (kecuali untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal, akan mendapatkan Rp375.000).
Setingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Rp1.000.000/tahun (kecuali untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal, akan mendapatkan Rp500.000).
SMK (Program 4 tahun):
Rp1.000.000/tahun (kecuali untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal, akan mendapatkan Rp500.000).
Dana yang didapatkan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Contohnya seperti untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya praktik tambahan, atau biaya uji kompetensi.