Cara Dapat Kartu Indonesia Pintar, Bantuan Biaya Pendidikan Anak Sekolah hingga Kuliah

Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa digunakan pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan. Bantuan tersebut meliputi uang tunai, perluasan akses, dan juga kesempatan belajar. PIP terselenggara dari kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Mereka yang berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Yang dimaksud dengan keluarga miskin, antara lain:

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau musibah

Mau tahu cara dapat Kartu Pintar? Simak detail langkahnya berikut ini.

UNTUK PELAJAR

Kartu Pintar diperuntukkan bagi anak rentang usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin. Bantuan uang tunai di setiap tingkatan sekolah berbeda-beda, berikut rinciannya:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000)
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000)
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000)
  • SMK (Program 4 Tahun): Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000)

Adapun cara untuk dapat Kartu Pintar bagi pelajar sekolah yaitu:

  1. Menyiapkan Berkas yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, Rapor hasil belajar siswa, Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
  2. Melakukan Proses Pendaftaran. Siswa menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Pengajuan Calon Penerima. Sekolah atau madrasah mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), lalu dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.
  4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag. Setelah itu, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

UNTUK MAHASISWA

Selain pelajar, mahasiswa perguruan tinggi juga bisa mendapatkan Kartu Pintar. Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa ini dijalankan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Namun, tidak semua lulusan SMA/SMK/Sederajat dianggap layak untuk mendapatkan KIP-Kuliah. Hanya para siswa yang memiliki prestasi saja yang boleh mendapatkan KIP-Kuliah. KIP-Kuliah bisa diperoleh dengan melakukan pendaftaran secara online.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2.  Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi, serta diterima di PTN/PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah, seperti KIP, KKS, PKH, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  1. Unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut, input data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.
  3. Setelah data berhasil di-input, data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.
  4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
  5. Calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.
  6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
  7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
  8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Cara Mendapatkan KIP Kuliah Melalui Website

Selain lewat aplikasi, pendaftar juga bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah lewat website resmi. Caranya sebagai berikut:

  1. Bukan browser lalu akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Pilih daftar baru
  3. Masukkan data berupa NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang masih aktif
  4. Jika data tersebut berhasil divalidasi, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email
  5. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)
  6. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka

Jika menemui kendala dalam hal pendaftaran, keluhan bisa disampaikan melalui email di pengaduan@kemdikbud.go.id atau akun media sosial resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di Instagram @pusplapdik_dikbud.