Cara Dapat Dana Bansos PKH, Berikut Alur Pendaftarannya

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dari Pemerintah Indonesia. Program Perlindungan Sosial yang sudah berjalan sejak tahun 2007 ini di dunia internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).

PKH membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik). Bantuan PKH juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Besaran Bansos PKH bervariasi menurut kategori masing-masing. Untuk tahun 2023, berikut rinciannya per kategori:

  1. Ibu hamil mendapat Rp3.000.000,-
  2. Anak usia dini mendapat Rp3.000.000,-
  3. SD mendapat  Rp900.000,-
  4. SMP mendapat Rp1.500.000,-
  5. SMA mendapat Rp2.000.000,-
  6. Disabilitas berat mendapat Rp2.400.000,-
  7. Lanjut usia mendapat Rp2.400.000,-

Cara Dapat Dana Bansos PKH

Keluarga miskin atau warga tidak mampu bisa mengeklaim dana Bansos PKH dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Ada dua jalur pendaftaran, online dan offline. Selengkapnya simak cara dapat dana Bansos PKH di bawah ini.

Pendaftaran online

  • Buka aplikasi “Cek Bansos Kemensos” yang diunduh melalui Play Store
  • Lakukan registrasi dengan klik “buat akun baru”
  • Isi data diri, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan sebagainya
  • Lampirkan foto selfie memegang KTP dan foto KTP dengan klik tanda “+”
  • Periksa kembali data yang telah diisi
  • Klik tombol “buat akun baru”
  • Setelah registrasi berhasil, pilih menu “daftar usulan” yang ada di aplikasi Cek Bansos
  • Isi kembali data diri yang diminta
  • Pilih jenis Bansos PKH
  • Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial
  • Pendaftar menunggu proses verifikasi

Setelah proses pendaftaran, pendaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2023.

Pendaftaran offline

  • Warga mendaftarkan diri ke balai desa/kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan
  • Usulan akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan
  • Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir
  • Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/
  • Mengunggah berita acara musyawarah desa/kelurahan
  • Mengunggah BNBA (By Name By Address) daftar usulan
  • Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kab/Kota
  • Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA
  • Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH

Usulan yang boleh menerima bantuan PKH adalah yang memenuhi 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial. Kriteria tersebut meliputi:

  1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari
  2. Status pekerjaan
  3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan
  4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran
  5. Pengeluaran untuk pakaian
  6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah
  7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu
  8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar
  9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik

Demikian tata cara dapat Bansos PKH. Prosesnya mungkin melelahkan dan membutuhkan waktu yang lama, jadi sebaiknya persiapkan diri dengan baik.