Cara Dapat Bantuan Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan kesehatan. Untuk saat ini, warga Indonesia bisa mendapatkannya jika memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemilik KIS berhak memperoleh pelayanan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yakni BPJS kelas III.

BPJS PBI ditujukan untuk warga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Caranya dengan dengan mengajukan diri ke Dinas Sosial Kabupaten. Prosedur di masing-masing kabupaten kemungkinan bisa berbeda satu sama lain. Jadi sebaiknya tanyakan langsung ke kantor dinas terkait di tempat masing-masing, yang mana bisa dimulai dari kantor desa atau kelurahan.

Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)

Jika ingin mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan kesehatan BPJS PBI atau KIS, kurang lebih berikut syarat-syaratnya:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan setempat
  5. Surat pengantar dari puskesmas
  6. Checklist Kriteria Keluarga Miskin/Kurang Mampu (DTKS)

Prosedur atau Langkah Pengajuan KIS PBI

Pengajuan KIS tidak bisa secara online. Pendaftaran online saat ini hanya untuk peserta BPJS Mandiri yang iuran bulanannya dibayar oleh pribadi.

Secara umum, cara dapat bantuan kesehatan BPJS PBI atau KIS yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS
  • Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Petugas Pelayanan Desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa
  • Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat
  • Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS
  • Berkas yang sudah ditandatangani Camat dan juga surat pengantar dari Puskesmas dimasukkan ke Dinas Sosial Kabupaten
  • Berkas yang masuk ke Dinas Sosial tetap akan melalui proses verifikasi hingga Kartu BPJS PBI atau Kartu KIS tercetak. Proses pencetakan kartu biasanya memakan waktu 3 sampai 4 bulan
  • Jika Kartu KIS sudah dicetak akan dikirim melalui Desa, selanjutnya Desa akan menyampaikan melalui Dukuh atau dalam pertemuan pengambilan Kartu KIS di tingkat Desa

Di beberapa wilayah kabupaten, kemungkinan warga diminta ikut aktif dalam proses pengajuan ini. Misalnya dengan mandiri membawa berkas ke Kepala Desa untuk ditandatangani hingga mandiri ke Kantor BPJS untuk menyelesaikan prosedur. Patuhi semua prosedurnya dengan tertib, semoga urusan lancar.